LAMPUNG7COM | Dinas Sosial (Dissos) Kota Bandar Lampung akan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengembalikan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang mereka terima.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Syahriwansah mengaku, pihaknya masih menunggu data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Aparat Sipil Negara (ASN) yang tercantum sebagai penerima Bantuan Sosial.
“Jika datanya sudah disampaikan kepada kita, maka kita akan menindaklanjuti apakah mereka mengembalikan duit, atau apapun sanksinya akan kita terapkan,” ujar Syahriwansah, Rabu (24/11/2021).
Menurut Kadissos, setelah menerima sanksi sesuai ketentuan, ASN tersebut akan dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saya pastikan nanti setelah data itu kita terima, baru kita telusuri kenapa ini bisa masuk. Nanti saya konfirmasi kan setelah itu baru pasti, saya tidak mau berandai-andai,” katanya.
Dilain pihak, Sekretaris Dissos Santoso Adhy mengatakan ASN tidak boleh menerima bansos dalam bentuk apapun, sehingga masih akan ditunggu data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau hasil pemeriksaan kemaren ada 25 ASN yang menerima cuma Kabupaten mana saja kita belum tahu. Yang kita takutin dulu dia bukan ASN saat menerima bantuan dan sekarang dia menjadi ASN, itu bisa terjadi kan,” jelasnya. | Pnr