LAMPUNG7COM | Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga saat ini masih menunggak pembayaran insentif para Kepala Lingkungan (Kaling) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) mulai dari tahun 2021 dan 2022.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang Kepala Lingkungan yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan kepada Lampung7.com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (19/1/2021).
Ia menyampaikan bahwa insentif para Kaling dan RT se-Kota Bandar Lampung masih ada yang belum dibayarkan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Yang jelas tahun 2021 Insentif Kaling, RT dan Linmas nunggak 5 bulan, Agustus hingga Desember 2021, dan tahun 2022 nunggak 4 bulan, September hingga Desember, jadi total 9 bulan yang belum dibayarkan oleh pemerintah Kota Bandarlampung,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, “Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini tidak mau menyebut insentif/Gaji seperti dulu, namun sekarang berubah penyebutannya menjadi ‘Bantuan’,” katanya.
Dan menurutnya juga, “Yang lebih mirisnya lagi Statement BPKAD kota Bandarlampung, yang namanya Bantuan boleh dikasih boleh juga tidak dikasih,” ungkapnya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan harapan para-para pamong (Kaling, RT dan Linmas).
“Pertama, Jangan terlalu percaya dengan aduan masyarakat, terkait kalau ada bantuan hanya saudara-saudara RT saja yang dikasih. Mungkin saja ada yang begitu, tapi jangan didramatisir seolah semua laporan itu dianggap Valid, perlu dicek kebenarannya,” ucapnya.
Untuk Tunggakan insentif/gaji para pamong yang tertunggak selama 9 bulan, dia berharap kepada Pemkot Bandar Lampung agar segera dilunasi.
“Terkait tunggakan 9 bulan insentif itu harapannya agar segera dilunasi, mengingat para pamong ini banyak yang tidak punya pekerjaan tetap, sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga bergantung pada insentif tersebut, itupun setiap bulannya ya dicukup-cukupin seadanya.” Tutupnya.
Dilain pihak, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hermawan S.H., M.H., ketika dimintai tanggapannya terkait insentif para Kaling, RT dan Linmas, ia mengatakan dengan diplomatis.
“insentif adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja. Nah artinya insentif bisa juga diartikan sebagai perangsang atau motivasi kerja dan atau bonus. Nah apakah selama ini para kaling, RT dan linmas memperoleh gaji? Kan tidak, sejauh yang saya ketahui seperti itu.” ujar Hermawan melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Selanjutnya tokoh muda yang energik tersebut menambahkan, “Maka bagi saya tidak menyoal istilah apakah insentif atau bantuan, yang menjadi persoalannya adalah konsistensi memberikan insentif atau bantuan tersebut kepada Kaling, RT dan Linmas. ini yang menjadi PR bersama pemerintah kota untuk meningkatkan PAD dan sejenisnya agar konsistensi pembayaran dan atau insentif yang istilahnya menjadi bantuan tersebut didapatkan oleh Kaling, RT dan LINMAS,” imbuhnya.
Dan ketika dimintai tanggapannya terkait insentif yang tertunggak selama 9 bulan yang belum dibayarkan kepada Kaling, RT dan Linmas dia mengatakan,
“Kata kuncinya terletak pada kesediaan anggaran, dan sejauh yang saya pahami pernah juga dibahas di DPRD melalui komisi I.” Pungkasnya. | Pnr.