Lampung7.com – Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) akan melaporkan dugaan mark-up atau manipulasi anggaran pada RSUD Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah ke bagian Tipikor Polda Lampung.
Pengacara LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung, Irawan Aprianto, SH., di kantor IWO-I pada Senin 27 November 2023 mengatakan, pihak yang akan dilaporkan itu adalah Direktur RSUD Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan mark-up anggaran dalam kegiatan pembangunan tahun 2021-2022 dengan nilai fantastis.
Irwan Aprianto secara resmi telah diberikan kuasa oleh Ketua LPKAN RI Projamin, Hermawansyah di saksikan Ketua Sirli/Patih untuk menindaklanjuti terhadap surat yang telah dikirimkan.
“Menindaklanjuti somasi terhadap surat yang telah dikirim oleh Ketua LPKAN ke pihak Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, kita tunggu selama tujuh hari kerja,” tegas Irwan.
“Jika selama tujuh hari tidak direspon oleh pihak rumah sakit umum demang sepulau raya, kami pastikan akan buat laporan ke aparat penegak hukum ke bagian tipikor polda lampung,” tambahnya.
Dilain pihak, Hermawansyah menyampaikan, bahwa terkait dugaan mark-up dalam kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya telah ia berikan kuasa kepada Irawan Aprianto, SH., untuk melaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. | hen