Bukan itu saja, MUI juga menyebut jika uang kripto memiliki unsur judi?
Yup! Faktor lain yang membuat uang kripto haram yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.
Tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti juga menjadi alasan lain mata uang kripto ini haram.
Kok tetap banyak yang main kripto?
MUI menyatakan kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran. Menurut MUI, penggunaan Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying (aset yang mendasarinya) serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
[RemahRoti]