Makna substanstif dari Dana Desa sama pentingnya dengan kapasitas Dana Desa sebagai instrumen teknokratis untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Desa.
LAMPUNG7COM, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengadakan Pelatihan Mandiri Pendamping Lokal Desa (PLD) Dalam rangka mewujudkan Desa yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-royong. Acara berlangsung di Aula Islamik Center, Rabu (24/02/2016).
Hadiri dalam acara tersebut Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, M.Si,M.Kn, Kepala Badan BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) yang diwakili Sekretaris BPMPD Drs. Mampan Gultom, dengan jumlah peserta 72 orang dari 24 Kecamatan Se-Kabupaten Lampung Timur.
Dalam sambutannya Bupati Lamtim Chusnunia mengatakan, kekuatan ini menjadi energi daya juang bagi kita semua untuk membangun Daerah Kabupaten Lampung Timur, selain itu sebagai pembangunan kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan pembangunan desa, utamanya dengan menempatkan masyarakat pada posisi strategis dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Perjalanan hidup bangsa kita saat ini menunjukkan arah perkembangan yang semakin membaik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan kehidupan beragama. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah menutup mata terhadap berbagai aspek kehidupan bersama yang masih memerlukan pembenahan dan pengembangan secara terencana dan berkelanjutan.
Pembenahan dan pengembangan yang saya maksudkan adalah upaya untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja bersama dalam memfasilitasi dan melayani Desa-Desa di Kabupaten Lampung Timur, selain itu Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan di desa tentunya Pendamping Lokal Desa (PLD) harus dapat bersinergi dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Desa yang disebutkan dalam Undang–Undang Desa nomor 6 tahun 2014 dan juga sekaligus melakukan pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Oleh karena itu Pendamping Lokal Desa (PLD) jangan jemu-jemu untuk ikut terlibat dalam memfasilitasi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Saya juga berharap, setelah mengikuti Pelatihan Mandiri Pendamping Lokal Desa (PLD) ini dapat langsung bertugas dan bersinergi dengan pemerintah desa untuk sama-sama membangun desa, Sekali lagi saya menekankan bahwa Dana Desa merupakan pintu bagi pembangunan Indonesia yang sesungguhnya.
“Makna substanstif dari Dana Desa sama pentingnya dengan kapasitas Dana Desa sebagai instrumen teknokratis untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Desa, yaitu Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.” Ungkap Chusnunia Chalim, M.Si,M.Kn.
Masih ditambahkan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, M.Si,M.Kn mengatakan, arti penting Dana Desa tersebut dapat ditinjau dari tiga sudut pandang yakni Pertama, Dana Desa merupakan wujud komitmen Pemerintah atas pengakuan Negara terhadap kewenangan Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa maupun dalam memberdayakan masyarakat desa.
Kedua, Sebagai wujud komitmen Pemerintah, Dana Desa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan langsung kepada Desa agar mereka dapat mengoptimalkan sumber daya manusia, sumber daya sosial-budaya, dan sumber daya alam mereka bagi kepentingan mereka sendiri.
Ketiga, Dana Desa merupakan langkah fundamental bagi Pemerintah untuk merealisasikan agenda membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana telah tertuang dalam Nawacita. Dana Desa disalurkan ke Desa untuk tujuan agar Desa dan masyarakat Desa dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan Desa.
“Dengan ini pelatihan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016, dengan ini secara resmi saya nyatakan DIBUKA.” Pungkas Chusnunia Chalim, M.Si,M.Kn.