Tanggamus | terkait Insentib Pekerjaan Tambahan ke 19 Honorer yang belum terbayarkan olaeh pihak RSUD Batin Mengunang Tahun 2020 dan tahun 2021 pihak RSUD Batin Mengunang Berdalih kami tidak tahu untuk jasa yang tahun 2020. Selasa 15/3/2021.
Saat dikonfirmasi, Mirzan, Kabid Perencanaan dan Keuangan RSUD Batin Mengunang mengatakan, terimakasih kepada kawan- kawan Wartawan atas informasi yang sudah disampaikan melalui pemberitaan di Koran dan Media online terkait keluhan Tenaga Honorer RSUD Batin Mengunang ini.
“Kami sudah breifing dan kami sudah jelaskan kepada ke 19 tenaga honorer yang mendapatkan tugas tambahan tersebut dan insentif untuk tugas tambahan tahun 2021 ini akan disalurkan melalui Dana BLUD RSUD Bating Mengunang namun kami belum bisa menjelaskan berapa besarnya insentif mereka. Yang jelas untuk insentif pekerjaan tambahan Tenaga Honorer Tahun 2021 akan dibayarkan satu (1) bulan, yaitu untuk insentif Bulan Januari 2021, karena mereka menjalankan tugas tambahan tersebut hanya pada bulan Januari tahun 2021 dan pada bulan Pebruari tahun 2021 pekerjaan tambahan itu sudah di ambil alih oleh a sourching atau pihak ketiga,” ungkap Mirzan.
Sementara Kabag Tata Usaha (TU) RSUD Batin Mengunang Dr Meri Yosefa menuturkan, kami hanya bisa menjalankan untuk Insentif Jasa pekerjaan tambahan ke 19 tenaga honorer tahun 2021 karena meng sudah kami rencanakan untuk pembayaran melalui Dana BLUD akan tetapi untuk yang tahun 2020 yang belum terbayarkan ,mohon maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan karena itu sebelum kami disini.
“Untuk insentif jasa tambahan Tenaga Honorer tahun 2021 akan kami salurkan namun untuk insentif jasa pekerjaan tambahan yang tahun 2020 itu, kami mohon waktu karena kami akan konfirmasi dulu terhadap pejabat yang terdahulu,” terang Dr Meri.
Disisi lain Tenaga Honorer RSUD Batin Mengunang menyampaikan, kami sudah dikumpulkan oleh pihak RSUD Batin Mengunang dan pihak RSUD Batin Mengunang akan membayar insentif pekerjaan tambahan kami yang bulan Januari tahun 2021 akan tetapi untuk jasa yang tahun 2020 tidak ada kejelasan.
“Kami ke 19 Tenaga Honorer yang mendapat tugas tambahan pada tahun 2020 yang lau berharap kepada pihak RSUD Batin Mengunang untuk membayar insentif kami,” keluh Tenaga Honorer.
Terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus mengatakan, pihak RSUD Batin Mengunang harus serius menangani masalah insentif Jasa pekerjaan tambahan Ke 19 Tenaga Honorer itu, jangan seolah pihak RSUD Batin Mengunang ,saling lempar dan pura pura tidak tahu.
Insentif itu adalah hak para tenaga honorer itu sendiri dan memang kewajipan pihak RSUD Batin Mengunang membayar jasa itu.
“Sekali lagi, saya sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus meminta pihak RSUD Batin Mengunang segera membayar Insentif Jasa Pekerjaan tambahan para tenaga honorer tersebut,” tegasnya. | Khoiri