Jakarta | Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa agar memberikan kemakmuran bagi seluruh warga. Namun Kepala Desa (Kades) sering kali menggunakan DD diluar ketentuan yang berlaku.
Peluang dan niat untuk mengkorupsi DD ada karena pengelolaan dana desa minim kontrol dari masyarakat maupun awak media.
Hal itu sejalan dengan yang diharapkan oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi.
Disebutkan juga, menurut Anwar beberapa kasus masih ada bentuk penyimpangan diantaranya peruntukan yang tidak sesuai. Pemerasan saat pencairan dan rendahnya manajerial perangkat Desa. Selain itu, hal yang menghambat serapan dana desa sehingga dananya mengendap di Kas Daerah.
“Harus ada sanksi kepada kepala Desa yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi itu macam-macam, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” ungkap Anwar.
Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya Kemdes PDTT untuk instrospeksi diri. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.
“Karena apapun itu regulasinya dan sebaik apapun pengawasannya, kembali lagi ke moral manusianya. Ke depan kita akan kedepankan aspek pencegahan,” ujar Anwar.
Dari pemerintah pusat sendiri, lanjut Anwar, sudah ada sistem pengawasannya. Kemdes PDTT menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040 bagi masyarakat untuk melaporkan bisa mencurigai indikasi penyelewengan
Kemdes PDTT juga telah membentuk Satgas Dana Desa, yang membantu kementerian untuk pemantauan, pengawalan dan pengawasan dana Desa.
Setiap kasus yang dilaporkan ke Kemdes PDTT diserahkan ke penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan dalam memberantas korupsi ADD dan DD, nyatanya belum menggugah hati dari setiap Kades untuk menggunakan anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ini dengan sebaik mungkin. Kemdes PDTT juga rutin melakukan sosialisasi melalui pertemuan langsung dengan kepala Desa dan kepala daerah.
Juga ada 30.000 pendamping desa yang selalu memberikan pendampingan kepada aparatur Desa. Peran mereka lebih kepada pencegahan, seperti mendampingi kepala desa membuat laporan atau RAPB Desa. Selain itu melaporkan kepada pemerintah pusat bila ditemukan indikasi penyelewengan.
Sementara itu menurut Anwar, media juga harus aktif dalam menjalankan fungsi Sosial kontrol dan Edukasinya dalam mengawasi setiap Anggaran yang di kucurkan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah ke Desa-desa yang setiap tahun jumlah nya terus meningkat.
“Awak media juga harus ikut berperan aktif dalam menjalankan fungsi Sosial kontrol dan Edukasinya dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD, Agar dana tersebut bisa tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu” pungkas Anwar. | Pin