Bandar Lampung | Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Instruksi Presiden tersebut sebagai upaya merangkul dan mendongkrak kepersertaan semua elemen dan pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun sangat disesalkan, berdasarkan data tahun 2019 yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Pengembangan Masyarakat Lampung (Lempengkala), dari sekitar 2,6 juta pekerja baik pekerja PU maupun BPU di Lampung, baru sekitar 1,03 juta pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan atau baru sekitar 37%, sebagian besar tenaga kerja yang belum tercover adalah tenaga kerja informal. Di tahun 2020, khusus pekerja PU di Lampung yang tidak menerima fasilitas dari perusahaan terkait keiikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 30 persen, ujar Program Manager Yayasan Lempengkala, Dede Sulaiman. (22/5/2021)
Menurut dede, kondisi tersebut sangat memperihatinkan. Inpres yang telah dikeluarkan dan manfaat yang tersedia tidak berjalan optimal atau macet. Sebab, pihaknya (Yayasan Lempengkala/sebagai Pihak Lain red.) jauh–jauh hari sudah mempersiapkan untuk menyukseskan Inpres tersebut melalui kegiatan sosialisasi yang menghadirkan pemangku kepentingan calon peserta/kepesertaan baru dari tenaga kerja formal maupun informal. Namun sayang, sosialisasi yang rencananya diadakan di Bandar Lampung pada tanggal 5 Mei 2021 lalu tidak direspon sebagaimana mestinya. Cenderung diabaikan. Kami yang akhirnya pro aktif menanyakan terus menerus kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung termasuk kepada BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, sesal dede.
Apakah mereka memandang sebelah mata Inpres Jokowi? Padahal dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, butir ke 23, Presiden menginstruksikan kepada Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel selaku perpanjangan tangan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bersikap atau mengarah diskriminasi dalam membangun kerjasama dan sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan tidak menjurus yang penting ada kegiatan, atau numpang event dengan kegiatan orang lain, hal ini jelas jauh dari produktif, ungkap dede.
Kami juga mempertanyakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, apakah sudah cukup optimal dengan capaian target kepesertaan saat ini. Potret capaian target kepesertaan yang ada apakah wajar dengan anggaran yang tersedia dan terserap? Jangan sampai Negara dan rakyat setiap harinya menanggung kerugian demi kerugian.
Dalam kondisi krisis global dan pemulihan ekonomi nasional (pen), jika BPJS Ketenagakerjaan hanya mengandalkan investasi dan investasi saja, ini bukan prestasi. Langkah investasi itu langkah yang ketat dan langkah terakhir. Langkah pertama dan utama itu bangun pertumbuhan kepersertaan, bangun! tutup dede. | rilis