Ekonomi | Utang pemerintah kembali jadi sorotan. Pasalnya, nilainya kini telah menembus angka Rp 6.000 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khawatir pemerintah tak bisa membayar utang dan bunganya.
Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah di angka Rp 6.418,15 triliun hingga akhir Mei 2021. Nilai ini setara dengan 40,49 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai ini juga melonjak dari 2019 (30,2%) dan 2020 (39,4%)
Dikutip dari Liputan6.com Utang pemerintah didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 86,94 persen dan pinjaman sebesar 13,06 persen. Secara rinci, utang dari SBN tercatat Rp5.580,02 triliun dan pinjaman Rp838,13 triliun.
“Tren penambahan utang pemerintah dan penambahan bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang,” kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
Jumlah utang yang besar ini melebihi rekomendasi rasio utang dari International Debt Relief (IDR) dan International Moneter Fund (IMF). BPK juga melihat pandemi COVID-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.
Secara rinci, BPK menyebutkan rasio utang Indonesia melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan IDR, yaitu rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 hingga 35 persen.
“Meskipun rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan Undang-Undang Keuangan Negara, tapi trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah,” kata Agung.
Menurut Agung, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara juga mencapai 19,06 persen. Hal ini dianggap telah melampaui rekomendasi International Debt Relief (IDR) yang hanya sebesar 4,6 sampai dengan 6,8 persen. “Dan rekomendasi IMF sebesar 7 sampai dengan 10 persen,” katanya.
Buka Halaman Selanjutnya …
Wowww…