LAMPUNG7COM, Tanggamus | Belum genap 1 tahun, Wardoyo, Kepala Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus bersama dengan Bella Pambudi selaku Bendahara Pekon yang juga sebagai operator Siskeudes, diduga selewengkan Dana Desa Pekon Srikaton Tahun Anggaran 2021. Rabu (18/5/22)
Sejak dilantik dan diangkat sumpah janji jabatan sebagai kepala pekon pada bulan Maret 2021, Wardoyo secara sah mengemban amanah dan kepercayaan masyarakat sebagai pejabat pemerintah di Pekon Srikaton. Maka tugas, wewenang dan tanggungjawab melekat pada jabatannya, salah satunya dalam pengelolaan keuangan Pekon.
Diketahui pada tahun 2021, Pagu Dana Desa Pekon Srikaton sebesar Rp. 1.258.761.000 dan di berikan dalam tiga tahap yaitu Tahap I; 40% (Rp. 503.504.400), Tahap II; 40% (Rp. 503.504.400), dan Tahap III; 20% (Rp. 251.752.200) yang terbagi dalam bidang Kegiatan;
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon,
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon,
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
- Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan mendesak Pekon.
Dalam anggaran APBDes tahun 2021 tersebut Kepala Pekon dan Bendahara Pekon yang juga sebagai Operator Siskeudes di duga memanipulasi data dengan modus memecah anggaran dalam bidang kegiatan dan membuat anggaran kegiatan yang anggarannya sudah di biayai oleh Pemerintah Daerah.
Sebagaimana data yang di himpun dan hasil penulusaran awak media di lapangan, terdapat anggaran yang sengaja di pecah-pecah, seperti kegiatan Penanganan Covid-19 dengan porsi minimal 8 % yang semestinya di anggarkan pada Bidang 5, Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Pekon. Namun di duga Kepala Pekon dan Bendahara Pekon untuk mensiasati dengan memanipulasi anggaran dalam APBDes 2021 Pekon Srikaton.