“Atas aksi yang dilakukannya, akhirnya B dan A ditangkap, Kepada kedua tersangka, pihaknya akan menjerat dengan pasal 368 KUH pidana dan atau pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Lampung.
Aksi oknum A dan B dilakukan dengan mencari keuntungan dari persyaratan surat hasil tes Covid-19 yang harus dimiliki penumpang yang ingin bepergian. Bagi penumpang yang tidak memiliki surat tersebut maka bisa membayar sebesar Rp100 ribu.
Dalam video yang viral di media sosial, si perekam bertanya kepada petugas biaya yang harus dibayar jika tidak memiliki dokumen Antigen.
“Pak yang nggak ada antigen bayar berapa?” tanya wanita yang merekam video.
Sang petugas pun dengan tegas menjawab; “Seratus (Rp100 ribu).”
“Diminta siapa? Jadi nggak perlu rapid (antigen) ya, langsung bayar aja ya,” lanjut si perekam video.
Penampakan pungli PPKM di pelabuhan penyeberangan.
Banyak yg memanfaatkan demi perut. | Pin
Lihat Juga:
- Posts not found
- Posts not found