LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Struktur Pendapatan daerah pada APBD tahun Anggaran 2016 lebih didominasi oleh PAD sebesar 45.62%, Dana perimbangan sebesar 34% dan lain lain pendapatan yang sah sebesar 18.84%.
Hal ini di sampaikan Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Arinal Djunaidi pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang Laporan Anggaran, keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama terhadap RAPERDA APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016, Kamis (26/11). Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan salah satu mata rantai dari keseluruhan sub sistem penyusunan dan penetapan RAPBD menjadi APBD, sidang Paripurna Pembicaraan tingkat II ini pada hakekatnya untuk mendukung tercapainya anggaran berbasis kinerja (performance Budget) dan meningkatkan keperpihakan anggaran kepada kepentingan publik yang di tuangkan dalam APBD tahun Anggaran 2016.
“Beberapa perbedaan pendapat hakikatnya untuk menghasilkan anggaran yang benar-benar berkualitas dan pro kepentingan publik. Sehingga dengan jelas dapat kita lihat bersama substansi demokratisasi, transparansi serta keadilan anggaran dalam penyusunan APBD ini,”ujar Sekda.
Sekda memaparkan, secara fiskal APBD Tahun anggaran 2016 memperlihatkan kemampuan pendapatan Asli Daerah dalam menutupi kebutuhan belanja lebih tinggi dibandingkan dengan sumber sumber penerimaan pusat.
Dari hasil pembicaraan tingkat I yang lalu dan sesuai persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap Rancangan APBD tahun Anggaran 2016 dengan total belanja Daerah pada Rancangan APBD tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 5 Trilyun lebih. Jumlah tersebut terdiri dari Belanja tidak langsung sebesar Rp. 3 Trilyun lebih dan belanja langsung sebesar Rp 2 Trilyun lebih.
Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam APBD tahun Anggaran 2016 seluruhnya berasal dari SILPA tahun anggaran 2015 sebesar Rp 98 Milyar lebih yang dipergunakan untuk menutup defisit APBD dan untuk pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal.
[Humasprov] Editor; Je.