LAMPUNG7COM | Melalui surat Nomor : 188.342/5225/I.03/2021 tanggal 10 November 2021, Perihal Penyampaian RAPERDA, Bupati Dendi menyampaikan RAPERDA Kabupaten Pesawaran tentang Perubahan Atas PERDA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam keadaan tertentu Kepala Daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA), dalam rangka menjalankan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah PROPEMPERDA ditetapkan.
Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan telah diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan/diubah, agar Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi tersebut, dalam rangka pemenuhan pendapatan asli daerah.
Dengan telah disampaikannya RAPERDA tentang Perubahan Atas PERDA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, kami berharap DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga RAPERDA tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi. | red