LAMPUNG7COM | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung diduga melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-4700 Tahun 2020 tentang tatacara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Yang mana, Lampiran VII. No.10 A, Plt hanya menerima TPP ASN Tambahan Sebesar 20% dari TPP Jabatan yang dirangkapnya.
Menurut Laporan yang di terima Lampung7com, dari seseorang yang identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan, Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung diduga melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri diduga mendapatkan TPP ASN Tambahan Sebesar 100%, dan itu melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya, Selasa (28/12/2021).
Ketika Lampung7com mencoba mengkonfirmasi laporan tersebut kepada Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri melalui pesan singkat WhatsAppnya, dibaca namun tidak dijawab.
Tidak sampai disitu, Lampung7com mencoba meminta konfirmasi kepada Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nuramdhan, dan ia mengatakan, bahwa informasi itu tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar, sebab terkait dengan TPP ASN Tambahan itu sudah ada aturannya yaitu Perwali No. 3 tahun 2020,” jelas Ramdhan mewakili Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung diruang kerjanya.
Lebih lanjut Ramdhan mengatakan, bahwa aturan seperti itu bukan hanya berlaku untuk Plt Kepala BPKAD saja.
“Dan aturan tersebut bukan hanya berlaku bagi Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung saja, tetapi juga berlaku bagi Plt yang lainnya, seperti asisten-asisten yang menjabat sebagai Plt.” Tandas Ramdhan. | Pin