LAMPUNG7COM | Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Lampung Timur menggeledah rumah oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti Kecamatan Way Jepara, Jumat (6/1/2023).
Dilansir dari Lampung Poskota.co.id, Tim yang dipimpin Kanit Tipikor Iptu Hendra Abdurrahman dan anggota serta didampingi sejumlah pamong tiba di rumah Kades Edi Santoso (ES) pukul 13.30. Di rumah tersebut, petugas hanya mendapatkan keluarga ES. Sedangkan ES yang dikenal warga “doyan” berjudi tak ditemukan.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Setelah mendapatkan ijin, petugas lalu menggeledah sejumlah ruangan termasuk sejumlah kamar. Setelah tiga jam penggeledahan, Tim Tipikor menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi DD dan berlalu meninggalkan rumah oknum kades tersebut.
“Kami menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi DD tahun 2019 oleh ES selaku Kades Braja Sakti,”ujar Iptu Hendra
Kanit Tipikor Iptu Hendra Abdurrahman mendampingi Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, penyelidikan dugaan kasus korupsi DD oleh ES telah dilakukan sejak beberapa bujan terakhir.
Dari penyelidikan, petugas lalu menaikkan status jadi penyedikan dan menetapkan oknum Kades dua periode itu jadi tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, ES dua kali dipanggil untuk diperiksa. Namun oknum kades itu mangkir.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Akibatnya, petugaspun merangsek rumah tersangka dan menyita sejumlah dokumen.
“Karena dua kali dipanggil tak hadir dan diduga kabur, maka tersangka ES akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Hendra.
Terkait DD yang diduga ditilep oknum kades tersebut, kerugian negara diperkirakan Rp200 juta lebih. Uang milik rakyat itu diduga digunakan ES untuk kepetingan pribadi dan untuk berjudi. “Kami minta Kades ED tidak kabur dan segera penuhi panggilan kepolisian. Dan harus bertanggung jawab,” pungkasnya. | Pnr.