LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang laki-laki diduga penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Minggu (8/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial YS (30) warga desa Negara Batin kecamatan Jabung Kabupaten Lampung timur.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Sat Res Narkoba menangkap YS pada Sabtu (7/1/23) sekira pukul 16.30 wib, di desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,34 gram, satu buah korek api, satu buah senjata tajam dan seperangkat alat hisap sabu” ujarnya
setelah dilakukan Intograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” pungkas Kapolres. | Rls.