LAMPUNG7COM | Kepala Inspektorat Lampung Barat (Lambar) Drs. Nukman Msc, MM, kembali menegaskan jangan coba-coba bermain dengan Dana Desa (DD) karena konsekuensi hukumnya sudah jelas.
Jika ada kerugian negara yg ditemukan maka harus dikembalikan ke kas negara atau berurusan dengan pidana.
Salah satu warga Pekon Bumi Agung yang tidak ingin di sebutkan namanya meminta APH dan APIP segera turun ke pekon Bumi Agung untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
“Kami, masyarakat Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk turun, guna mengecek realisasi anggaran dana desa tahun 2020 dan tahun 2021 yang mana diduga terjadi penyelewengan anggaran seperti pengadaaan seragam PKK senilai 80 juta untuk 40 setel dengan rincian 2 juta per setel ternyata hanya dibelikan sebanyak 8 setel saja atau hanya menelan anggaran 16 juta,” ujar warga tersebut, Minggu (16/01/2022).
Belum lagi anggaran karang taruna dan pembangunan pisik yg sudah mulai hancur yg terkesan asal asalan tidak sesuai dengan RAB serta anggaran Bumdes Pekon yg tidak jelas peruntukannya bagi masarakat
“Yang dianggarkan sebesar 150 juta dan diduga dana tersebut sudah ludes entah kemana,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Terkait dana Bumdes Pekon Bumi Agung sebesar 150 juta yg tidak jelas peruntukannya dan siapa ketuanya, kami selaku masyarakat menginginkan transparan dan kalau uang tersebut masih ada direkening bumdes kenapa tidak disalurkan, kami khawatir uangnya sudah ludes” katanya.
Masih menurut warga tersebut, “Masalah ini sempat di berita kan oleh salah satu media, tapi ternyata pak Peratin Marwan segera menghubungi wartawan yang memberitakan, dan meminta berita nya untuk segera di hapus, sehingga kami sangat kecewa sekali” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2 Badan Patriot Bela Negara (BPBN) Lambar Joni Yawan, meminta kepada Irban Lima untuk segera turun mengaudit Bumdes Pekon Bumi Agung, Turgak dan Sukarami.
“Jangan sampai administrasi bagus kenyataan di lapangan fiktif, seharusnya dengan masuknya mantan PJ Peratin Bumi Agung ke jeruji besi kerena perkara korupsi dana desa, bisa dijadikan pembelajaran semua pihak, apa lagi menurut kabar yang kita dapat dari Inspektorat bukan hanya Pekon Bumi Agung saja yang diduga bermasalah, tapi juga Pekon Serungkuk,” ujarnya.
Selain itu Joni juga mengatakan, “Hasil audit APIP kerugian negara sangat pantastis diatas 300 juta, yang sudah ditandatangani oleh Peratin Aswan namun itikad baik dari Peratin Serungkuk dengan mengansur pengembalian 80 juta ke kas negara adalah langkah tepat dan ada pertanggung jawabannya,” tandas Joni. | Red.