Pesawaran | Untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Tugas ( Satgas) Covid-19 kabupaten pesawaran masih menunggu surat Edaran Resmi dari Bupati Pesawaran.
Demikian di ungkapkan oleh Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik MH, Senin ( 25/1/2021) di Mapolres Pesawaran.
“Untuk pelaksanaan hasil rapat kemarin khususnya PPKM, kita akan menunggu surat resmi, seperti surat Edaran Resmi dari Bupati” jelas Vero.
Menurut Kapolres, jika sudah mulai diberlakukan, masyarakat yang di anggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) bisa di kenakan sangsi berupa Denda.
“Kemaren juga sudah kita rapatkan dengan kejaksaan, pengadilan dan Satpol-PP, yang intinya juga membahas masalah sanksi.
Sanksi disini kita kedepankan Perda no 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, disitu ada sanksi-sanksi” ujar Vero.
“Dan koordinasi terakhir dengan Pemkab telah menyiapkan sanksi Administrasi seperti bentuk sanksi termasuk Denda, apakah itu Denda maksimal sebesar 1 juta Rupiah seperti yang tercantum dalam Perda no 3 tahun 2020 itu” jelasnya.
Kapolres melanjutkan, pihaknya bersama instansi terkait seperti Satpol-PP akan mendorong agar dapat melakukan penindakan khususnya kepada masyarakat.
Termasuk tempat- tempat yang tidak melakukan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman Perda tersebut.
Sementara disinggung mengenai adanya pembatasan terhadap kegiatan resepsi hajatan yang di adakan masyarakat, ia mengaku masih menunggu keputusan pemerintah mengenai hal itu.
“Kaitan itu ( resepsi hajatan) nanti akan di sebutkan dalam surat edaran, apa saja yang akan dibatasi, tentunya tidak akan keluar dari Perda tersebut, dan untuk sosialisasinya sendiri sudah kita mulai” pungkasnya. (Pinnur).