LAMPUNG7COM – Lampung Selatan | Kasus penahanan seorang supir ekspedisi di Mapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) selama 8 hari pada beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Saat ini, supir yang bernama Arsiman warga Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) itu ternyata sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Indragiri Hulu Riau.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mengungkapkan, Arsiman telah diamankan pada Selasa (25/01/2022) ini di kediamannya dan langsung dibawa oleh tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu.
“Kami 23 Januari dapat informasi dari Riau bahwa ada salah satu DPO ada di wilayah Polres Lamsel. Setelah dikirim ternyata alamatnya ada di wilayah Katibung,” katanya.
“Tim dari Riau sampai sini Alhamdulillah pada siang berhasil diamankan (Arsiman) dan langsung dibawa,” jelasnya.
AKP Hendra mengungkapkan, Arsiman ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan berupa muatan yang dibawanya ketika berada di wilayah hukum Mapolres Indragiri Hulu.
“Kasusnya menurut informasi dari Reskrim Mapolres Indragiri Hulu terkait dengan kasus 374 KUHP (pasal). Jadi penipuan dan penggelapan dalam pekerjaan,” ungkapnya.
Masih kata dia, atas kasus itu aparat kepolisian pun sudah mengamankan beberapa barang bukti dan juga tersangka lainnya.
“Untuk sementara info dari Polres Indragiri Hulu sudah ada barang bukti yang diamankan dan ada beberapa tersangka 480 KHUP (pasal) dan yang terlibat didalam kasusnya kini sudah diamankan,” tandasnya.
Saat di Mapolres Lamsel, Arsiman dibawa oleh beberapa orang anggota Polres Indragiri Hulu.
Dia langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. | red