Bandar Lampung | Ketua DPW IKA UII Wilayah Lampung, Nero Kunang memberikan atensi keras terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan yang hanya memvonis 20 Tahun penjara dan denda Rp. 1 (satu) Miliyar kepada Richard Reynaldi Bin Iksan Daruswandi (24) yang terbukti secara sah sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 66 Kilogram, Minggu (31/1/2021).
Pasalnya, putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan Pidana Mati terhadap pengedar sabu-sabu
Menurut Nero adalah keputusan yang tidak manusiawi, “Karna kalau barang 60 Kg beredar dimasyarakat, berapa banyak orang Indonesia yang terkena, apalagi kalau anak remaja yang pakai,” ucanya.
Oleh karna itu Ketua DPW IKA UII Wilayah Lampung ini meminta kepada Komisi Yudisial agar hakimnya diperiksa, dan sudah benar jika Kajari Kalianda banding.
“Mestinya dihukum mati. Dan meminta juga kepada Presiden RI dan Kajagung kapan pelaksanaan mereka yang sudah menunggu dihukum matinya dilaksanakan,” tambahnya.
Karna narkoba merusak generasi anak bangsa, sama dengan korupsi. Mestinya juga ada UU hukuman mati untuk para Koruptor, pungkasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana, bermufakat jahat dalam menerima dan atau menyebarkan Narkotika jenis golongan 1, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram maka majelis Hakim memberikan putusan dengan 20 tahun penjara.
Sementara, merespon putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Hutamrin menyatakan JPU tidak puas dan akan melakukan upaya banding.
Menurut Kajari, Terdakwa layak mendapat hukuman mati, karena jumlah sabu yakni 66 Kilogram dan dampak yang akan ditimbulkan. Mempertimbangkan hal ini, JPU banding.
“JPU telah menuntut hukuman mati untuk perkara sabu-sabu dengan berat 66 Kilogram, hakim hanya memutus 20 tahun”, kata Kajari Hutamrin. | red