Lampung Barat | Puniakan Beliau M. Yanuar Firmansyah Gelar Suttan Junjungan Sakti Ke 27 melayangkan surat somasi kepada PT. Tiga Oregon Putra yang beroperasi di Dusun Way Kuwol, Desa Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Rabu (3/2/2021).
Adapun isi surat Somasi tersebut adalah meminta pihak perusahaan (PT. Tiga Oregon Putra) untuk menghentikan sementara segala bentuk kegiatannya di wilayah Dusun Way Kuwol.
Selain itu surat Somasi tersebut ditembuskan ke berbagai pihak, diantaranya Bupati Lampung Barat, DPRD Lampung Barat, Kapolres Lampung Barat, Kejari Lampung Barat, dan Kodim 0422-LB.
“Saya selaku pemangku adat di wilayah Kepaksian Belunguh Paksi Pak Sekala Brak merasa punya hak dan kewajiban atas kelestarian lingkungan, kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah kepaksian Buay Belunguh dan Lampung barat pada umumnya,” ungkap Puniakan Beliau Suttan Junjungan sakti ke 27.
Ketika awak media menanyakan langsung kepada Puniakan Beliau Suttan Junjungan Sakti, mengapa mengajukan somasi.
“Saya melayangkan surat somasi ini karena dampak dari kegiatan perusahaan PT. Tiga Oregon Putra tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan di wilayah tanah Ulayat Kepaksian Buay Belunguh, sehingga merugikan masyarakat sekitar Buay Belunguh,” pungkas Suttan Junjungan Sakti ke 27. | Pin