LAMPUNG7COM – Metro | Lanjutan perkara sidang sengketa tanah di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara kini memasuki babak kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Metro.
Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani berencana melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro ke Komisi Informasi Publik (KIP), apabila tidak bersedia atau tidak bisa menunjukkan Warkah tanah yang asli atau asal.
“Saya sangat menyayangkan sekali sikap BPN yang memang dalam hal ini tidak mau dan tidak beritikad baik. Kesimpulannya, kami nyatakan bahwa pihak BPN tindakannya sama dengan tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena BPN menutupi,” ucap Wiwik Handayani, usai persidangan di PN Metro, Kamis (3/2/2022).
Pihaknya akan menempuh jalur hukum, karena memang semua sudah ada aturan mainnya dan mungkin akan mengambil langkah untuk melaporkan ke komisi informasi publik.
Ia menjelaskan, perkara yang digelar tersebut terkait dengan kesimpulan. Dalam sidang itu, majelis hakim menskors sidang dan akan kembali menggelarnya pada pekan depan yaitu 10 Februari 2022.
“Untuk sidang perkara perdata nomer 26/pdt.g/2021/PN Metro tentang perbuatan melawan hukum, tahapan sidang kali ini sudah sampai pada tahap simpulan. Alhamdulillah sudah mengerucut ke tahap kesimpulan,” ujar Wiwik.
“Kami sudah menyerahkan kesimpulan dan sudah diterima majelis hakim, dan majelis hakim menyatakan bahwa majelis hakim meminta waktu satu Minggu untuk melakukan musyawarah guna memutuskan perkara di Minggu depan, di tanggal 10,” imbuh Wiwik.
Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk memberikan keputusan sesuai dengan fakta persidangan.
“Saya berharap bahwa majelis hakim dalam hal ini betul-betul bisa menilai secara fair dan jujur berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ucap Wiwik.
Selain itu, Wiwik juga berharap BPN dapat terbuka dan mau menunjukkan warkah tanah yang asli dalam persidangan. Hal tersebut demi terciptanya kebenaran dalam persoalan sengketa tanah.
“Saya juga berharap BPN, sebagai pejabat negara yang wajib memberikan informasi kepada masyarakat terhadap data tanah warkah. Karena Warkah itu sangat dibutuhkan dalam rangka mencari suatu kebenaran materiil,” beber Wiwik.
Baca juga : Sengketa Tanah, Ahli Waris Gugat Pembatalan Akta Jual Beli Tanpa Melibatkan Ahli Waris
Pihaknya berjanji untuk terus mengawal proses sengketa hingga BPN Metro menunjukkan warkah tanah asli atau asal kepada publik.
“Apabila BPN tidak bisa mengeluarkan Warkah maka kita akan berusaha kejar terus. Karena klien kami adalah pihak yang dirugikan dengan tindakan BPN yang tidak mau mengeluarkan Warkah asli. Karena ini kuncinya di BPN, kalau BPN bisa memperlihatkan Warkah itu, perkara ini akan selesai dan terungkap semuanya,” tandas Wiwik. | (Arif).