LAMPUNG7COM – Tanggamus | Terkait pengamanan kayu sonokeling sebanyak 136 batang oleh Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus pada tanggal 28 Januari 2022 lalu, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menerangkan kepada Lampung7com, Senin (7/2/2022).
“Satreskrim Polres Tanggamus dalam hal ini telah melakukan penyelidikan atas temuan yang dilakukan oleh Polsek Pulau Panggung. Itu mendasari laporan polisi LP-A/542/XII/2021/SPKT/Polsek Pulau Panggung/Res Tanggamus/Polda Lampung tanggal 28 Desember 2021,” jelas Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi.
Selanjutnya Ramon mengatakan, “Disana ditemukan dugaan tindak pidana perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” tambah Ramon.
Selanjutnya menurut Ramon, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada satu unit mobil truk yang terguling dan mengangkut sejumlah batang kayu dengan jenis sonokeling.
“Atas dasar hal tersebut, lalu Polsek Pulau Panggung melakukan olah TKP mengamankan kayu dan melakukan pengangkutan ke Polsek Pulau Panggung. Hal tersebut diberitahukan dan dilaporkan ke Polres, terus kita melakukan joint investigasi dengan melakukan penyelidikan lanjutan,” kata Ramon.