LAMPUNG7COM – Tanggamus | Terpilihnya Bupati Tanggamus Dewi Handajani menjadi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanggamus, periode tahun 2022-2026 pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tanggamus Tahun 2022, cacat hukum, APSI akan gugat ke BAORI.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesian (DPC APSI) Tanggamus, Dedi Saputra mengatakan, terpilihnya Bupati Tanggamus Dewi Handajani menjadi ketua umum Koni Tanggamus pada Musorkab yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) sekretariat Pemkab Tanggamus, melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.
Dalam Undang-Undang sistem keolahragaan nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40 imbuhnya, jelas bahwa pejabat publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apa lagi menjabat Ketua Umum KONI. Dikatakannya, UU SKN ini sudah pernah diajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rangkap jabatan namun di Tolak oleh MK.
Artinya, Bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai ketua KONI, hal ini gunanya untuk menghindari adanya konflik kepentingan, itu bisa kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR.
“Ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan kepenegak hukum, dan akan kita gugat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI),” jelas Didi Saputra dalam rilisnya.
Wakil Ketua PPI Tanggamus Hendra Hadi P, menyayangkan tindakan panitia Musorkab Koni Tanggamus yang tidak mengindahkan regulasi yang ada, karena sebelumnya melalui diskusi Forum Aktivis Mulang Pekon mereka sudah mewanti-wanti agar proses MUSORKAB tidak menabrak aturan SKN. Namun karteker tetap tidak mengindahkan sehingga meloloskan berkas Bupati Tanggamus, yang akhirnya menghantarkannya sebagai Ketua Umum KONI Tanggamus, ungkapnya.
Sementara, Wediansyah aktivis Mulang pekon mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan mengelar forum diskusi jilid II untuk membedah UU SKN khususnya pasal 40 dan 41 juga PP 16 2017. Dengan menghadirkan akademisi yang kompeten dibidang hukum, juga Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Kadispora, Panitia Musorkab serta Ketua-Ketua Cabang Olahraga yang masuk anggota KONI Kabupaten Tanggamus.
“Kami lagi membuatkan konsepnya, harapan kami semua yang diundang bisa hadir pada forum diskusi tersebut,” tegasnya.
Dipihak lain Arman selaku Ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, menyayangkan ada apa gerangan Dewi Handajani selaku pejabat publik Bupati Tanggamus, menjadi Ketua KONI Tanggamus, ucapnya.
“Itu semua yang dilakukan oleh Bupati Tanggamus menyalahi aturan alias menabrak UU, seharusnya selaku pemimpin ia memberi contoh tauladan,” pungkasnya. |
[sc name=”khoiri” ][/sc]