Pesawaran | Satuan Serse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap Tindak Pidana kasus penyalahgunaan narkoba Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun identitas tersangka adalah M. Salim warga Desa sukamaju Kecamatan way khilau kabupaten pesawaran yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkoba, berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba polres pesawaran langsung bergerak dan melakukan penangkapan di TKP yaitu di depan SMP pasar lama Kecamatan kedondong kabupaten pesawaran.
Setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga Narkotika Jenis sabu seberat 0.88 gram, satu unit tas selempang warna coklat, satu unit handphone merk Oppo.
Menurut keterangan Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik pelaku dan barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut, dan tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. | Pinnur