LAMPUNG7COM | Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh R.Niagari Galuh, S.H, M.H didampingi Amiruddin gelar Suntan Paduka Mangku Alam dan Tokoh Adat Arfan Arifin menyerahkan Berkas-berkas Hukum Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Kota Agung – Tanggamus kepada anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum dan Agraria, Taufik Basari, S.H, S.Hum., LL.M., di sela-sela kegiatan Reses Anggota DPR-RI pada Kelompok Tani di Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (18/2/2023) .
Pada kesempatan tersebut, Taufik Basari yang dijuluki “Pengacara Rakyat” akan memperjuangkan kepentingan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh ke Paripurna DPR untuk menjalankan peran penting legislatif, karena anggota DPR merupakan perpanjangan tangan rakyat sebagaimana termaktub dalam UU No.17 Tahun 2014.
Penasehat Hukum R. Niagari Galuh mengatakan bahwa, “Penyampaian berkas-berkas hukum terkait tanah ulayat kepada Komisi yang membidangi hukum bertujuan untuk meluruskan persepsi dan penilaian masyarakat terkait tanah adat agar informasi yang disampaikan ke publik bisa cermat dan tidak menyesatkan, masyarakat buay belunguh berharap agar Taufik Basari bisa mengakomodir persoalan yang ada,” ujarnya.
Amiruddin gelar Dalom pemangku Alam melalui anggota tim Drs. A. Rachman Saleh mengatakan kepada masyarakat tanjung anom bahwa, “Tanah ulayat ini adalah milik seluruh masyarakat buay belunguh, ini harus kita rebut dan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.” Katanya. | (**)