LAMPUNG7COM | Menjaga hukum adat sesuai perkembangan zaman, adalah bagian dari merawat Pancasila dan membangun hukum nasional. Maka perlu upaya bersama untuk mengupayakannya lewat berbagai cara. Termasuk lewat dukungan profesi kita masing-masing.
Itulah beberapa poin yang disampaikan oleh seorang tokoh adat dan juga mantan Kapolda Lampung yang dijuluki sebagai Kapolda dengan kearifan lokal Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., saat berbincang-bincang sambil minum kopi dengan Lampung7.com di rumah edukasi budaya Lamban Gedung Kuning (LGK), Kamis (16/2/2023).
Dalam bincang-bincang tersebut, Dang Ike sapaan akrab pembina rumah edukasi budaya LGK itu mengkutip kata bapak proklamator RI, Ir Sukarno yakni “Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali tradisi kami jauh sampai ke dasarnya dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara yang indah”.
“Saya mengutip pernyataan Bung Karno yang menegaskan dari mana asal datangnya Pancasila. Ini perlu diketahui, Bahwa asal dari dasar negara ini datang dari tradisi dan sari kebudayaan masyarakat adat nusantara pada masanya,” ujar Dang Ike.
Purnawirawan Polri Bintang Dua itupun menjelaskan kesejarahan Pancasila untuk menekankan dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, lahir dari kearifan lokal dan nilai luhur masyarakat adat.
“Sehingga dengan demikian, penting negara menghormati keberadaan, mengakui, melindungi, serta memberdayakan masyarakat adat,” katanya.
Dijelaskannya bahwa adat dan Kebudayaan berperan penting dalam membentuk wajah hukum nasional. Sebab hukum sendiri sejatinya adalah cermin dari akal budi dan peradaban suatu bangsa.
Peraih Penghargaan Kapolda terbaik penanganan konflik dan penurunan angka kejahatan dengan program Anjau Silau itu menyampaikan, penggunaan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional bermakna memasukkan konsepsi dan azas-azas Hukum Adat ke dalam lembaga-lembaga masyarakat modern. Hal tesebut agar sesuai dengan tuntutan tata-masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
“Keberadaan lembaga adat, hukum adat dan masyarakat adat termasuk hak-hak tradisionalnya, diakui oleh negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 B angka (2) Pasal 281 ayat (3) UUD 1945. Yakni Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” ujarnya. | Pnr.