Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik Pelaku, satu pucuk senjata api Pistol Revolvel warna silver dengan 6 amunisi 9 milimeter.
LAMPUNG7COM, Metro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro, dalam sidang yang digelar senin (22/2/2016), membuat keputusan yang mengejutkan para terdakwa pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menewaskan anggota Intelkam Polres Metro, Bripka Samsul pada Agustus 2015 silam.
Ketua majelis hakim Marolop Simamora dengan Hakim anggota, Ari Qurniawan dan Basri Setiawan telah memutuskan keempat terdakwa dengan hukuman berat, masing-masing Agus Andika 18 tahun, Abdul Tolib 18 tahun, Ridwan Firdaus 16 tahun dan Cikwan Arifin 15 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi Fresly dan Chandrawati menuntut para terdakwa dengan pasal 339 Junto 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Subsider pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke 1 Subsider 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana, JPU menuntut masing-masing 12 dan 14 tahun penjara sesuai dengan perannya pada saat beraksi.
Namun fakta persidangan menyatakan lain, para terdakwa diganjar hukuman lebih berat oleh Majelis Hakim.
Hal yang memberatkan para pelaku adalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, para pelaku telah melakukan tindak kejahatan secara bersama-sama dan melawan petugas penegak hukum yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan tugas memerangi tindak premanisme, pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, para pelaku berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Selanjutnya, alat bukti kejahatan yang disita oleh pihak pengadilan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik Pelaku, satu pucuk senjata api Pistol Revolvel warna silver dengan 6 amunisi 9 milimeter, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hasil kejahatan dikembalikan kepada istri almarhum.
Usai majelis hakim membacakan putusan tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa Panca Kusuma dan JPU menerima hasil putusan.