LAMPUNG7COM | Ketua Yayasan advokasi kelompok tentang anak dan perempuan (AKRAP) Lampung, Edi Arsadad, mendukung polisi yang tetap memproses kasus pencabulan anak dibawah umur oleh seorang guru berinisial EES alias Eko di Batanghari Lampung Timur.
Menurut Edi Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Batanghari sudah benar. Bahwasanya perdamaian yang dilakukan oleh pelaku dan keluarga korban tidak akan menghentikan proses hukum.
” Ya tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini tetap memproses kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku” kata Edi usai memberikan Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak kepada ibu-ibu di Butik Dhipa Kebaya Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
Edi mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak-anak harus diproses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Karena pelakunya seorang pendidik, maka bisa dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Edi.