Lampung7.com – Metro | Dinas Perdagangan Kota Metro jelaskan akan bongkar paksa 2 kios baru yang berdiri tanpa ijin pada lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) di kawasan Pasar Cendrawasih setelah diberikan teguran tetapi tidak digubris.
Hal tersebut dikatakan sekretaris Dinas perdagangan Kota Metro Tropicana saat di temui di kantornya, menurut Tropicana bangunan tersebut berdiri sendiri tanpa ada ijin alias ilegal.
“Sudah kita sampaikan surat teguran pertama berkaitan dengan berdirinya kios baru di pasar cenderawasih Kota Metro pada 11 Februari 2021 agar bangunan itu di bongkar sendiri. Tapi hingga sekarang tidak ada tanggapan dan kiosnya masih buka,” ujar Tropicana, sabtu (27/2/2021).
Lebih lanjut Tropicana menjelaskan pemilik gedung tersebut sudah kami berikan teguran baik lisan maupun tulisan namun tidak di tanggapi oleh pemilik kios.
Pihaknya menyesalkan kondisi tersebut karena jika dibiarkan, nanti ada kecemburuan sosial.
“Nanti penilaian dan prakiraan orang bahwa dia boleh bangun, kok pedagang lain tidak boleh. Nah, ini jangan sampai terjadi. Itu kan lahan pemerintah bukan pribadi,” sesal Tropicana.
Pihaknya akan memberikan surat teguran kembali dan mengingatkan pemilik 2 kios ilegal itu untuk segera membongkar kiosnya secara mandiri, kalau tidak akan dibongkar dengan paksa.
“Infonya 2 kios milik salah satu ketua organisasi pedagang di pasar itu. Tapi kami tidak peduli, itu menyalahi aturan. Surat teguran ini masih yang pertama setelah surat teguran ke 2 dan 3, jika masih tidak ditanggapi maka selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas, kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk membongkar kios itu,” tegas Tropicana.
Sementara itu, Menurut pedagang sekitar sewa tiap kios berbeda – beda harganya dengan rata – rata 15 juta pertahun.
Diketahui, saat ini 2 kios itu digunakan untuk berdagang sendal dan gorden. Sedangkan pemilik tidak berada ditempat dan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak membalas. | (Aliando).