LAMPUNG7COM | Kepolisian Resor Kota Bandar lampung melalui Seksi Hukum (sikum) menggelar kegiatan Sosialisasi hukum tentang Penerapan Restoratif Justice terhadap para personil polresta dan polsek jajaran di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Kasat Reskrim Polresta Kompol Devi Sujana, SH., S.I.K., M.H. dengan didampingi Kasikum Iptu Joni.
Dalam arahannya Kasat Reskrim menyampaikan kegiatan sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 dilaksanakan agar para personil dapat update terbaru tentang keadilan restorative melalui Perpol tersebut.
“Restorative justice adalah salah satu Program Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam mewujudkan Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan yang mana Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana yang kecil sehingga bisa memberikan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat”, jelas Kompol Devi.
Selain itu menurut Kompol Devi, “Keadilan Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu berlaku untuk Peradilan anak namun berjalannya perkembangan hukum telah masuk keranah tindak pidana umum, Narkoba dan Laka Lantas,” ucapnya.