Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri barang-barang di toko swalayan saat jam operasional dengan cara memasukkan barang curian ke baju.
Namun, aksi mereka itu terungkap setelah pihak kepolisian mengumpulkan informasi berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Hasil barang curian tersebut nantinya akan dijual kembali ke pasar-pasar.
Keuntungannya lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.
Ketujuh pelaku yang berasal dari beberapa daerah tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pages: 1 2