Pesawaran | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga Penyalahgunaan narkoba jenis sabu Senin (15/3/2021).
Adapun penangkapan tersebut Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian angt satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di TKP di Desa Sukaraja Kecamatan kedondong kabupaten pesawaran.
saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Seberat 4,90 gram. - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) bundel plastik klip kosong
- 1 (satu) unit hp xiomi warna hitam
- 1 (satu) unit hp xiomi warna putih.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil di amankan adalah :
- Bambang Febri, umur 32 tahun, Belum bekerja, Desa Gedong tataan Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran.
- Rahmat Rafiudin, umur 24 tahun, belum bekerja, desa Bagelen kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.
- Hedrizon Oktavian als Rison, umur 28 tahun, Wiraswasta, desa Gedong Tataan kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.
Menurut Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik atas perbuatannya para tersangka melanggar
Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna penyidikan lebih lanjut saat ini para tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres pesawaran. | Pin