Ditempat yang sama, Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, menyampaikan ucapan selamat kepada Dr. Dwi Putri Melati. SH., MH., S.Me., yang telah menyelesaikan pendidikan S3 Ilmu Hukumnya dengan Disertasi Hukum Pidana Adat Lampung (HPAL).
“Saya ucapkan selamat kepada adinda Dwi atas diraihnya gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum Pidana, dan ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Lampung, karena Dwi ini adalah Doktor Hukum pertama di Lampung dari Unila” ucap Dang Ike.
Selanjutnya Dang Ike juga mendukung atas Disertasi dan harapan Dwi Putri Melati untuk melestarikan Hukum Pidana Adat Lampung sebagai kearifan lokal.
“Saya juga mendukung Disertasi dan harapan adinda Dwi untuk melestarikan Hukum Pidana Adat Lampung sebagai kearifan lokal dan menyandingkan dengan hukum pidana nasional” kata Dang Ike.
Selain itu menurut Dang Ike, hukum adat itu disamping sebagai kearifan lokal juga bisa meringankan tugas negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum.
“Saya setuju kedepannya hukum adat itu dihidupkan, dan hukum adat itu bisa meringankan tugas negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, karena masyarakat adat itu hingga kini masih ada, dan dari dulu kita memakai hukum adat itu sangat bagus” Pungkas Dang Ike.
Diketahui juga saat Dwi Putri Melati menjadi Promovendus didepan para penguji internal maupun eksternal, ia banyak tergabung dalam Organisasi Profesi di bidang hukum diantaranya pengurus pada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum SPSI tahun 2013, pengurus LBH Bandar Lampung tahun 2013, anggota organisasi Peradi sejak tahun 2015, bendahara PBH Peradi Divisi Bandar Lampung tahun 2016, dan lain-lain. | Pnr