LAMPUNG7COM l Sekolah Dasar Negeri satu (SDN1), Banjar Negara kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Diduga telah melakukan pungutan liar alias pungli, Senen (28/3/22)
Program PIP masuk dalam kerangka kebijakan penanggulangan kemiskinan sesuai amanat Perpres 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Aktivitas program ini adalah penyaluran bantuan dana kepada siswa yang memiliki hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan.
Saat ini PIP dijalankan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020.
“Progran Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau, menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja”.
Petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.
“Besaran pada satuan pendidikan dasar(SD)/SDLB/Paket A jumlah dana pada tahun pelajaran semester genap sebesar Rp. 225.000,- untuk kelas 6, untuk kelas 1,2,3,4,dan 5 sebesar Rp. 450.000,-. Sedangkan pada tahun pelajaran semester gasal sebesar Rp. 225.000,- untuk kelas 1, untuk kelas 2,3,4,5 dan 6 sebesar Rp. 450.000,-“.
Bantuan PIP bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan siswa diluar biaya operasional sekolah, biaya transportasi, uang saku dan lain-lain. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau disebut juga Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program perdana pemerintah Jokowi yang merupakan bagian Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun berbeda halnya dengan yang terjadi di sekolahan dasar negeri satu, SDN1, Banjar Negara kecamatan wonosobo kabupaten Tanggamus, sangat miris, di duga melakukan sunatan dana bantuan PIP milik siswa dan siswi tahun 2021. Sejumlah wali murid sangat geram dan keberatan atas pemotongan dana bantuan Pemerintah yang diperuntukkan untuk siswa keluarga miskin.
Pasalnya, Murid yang mendapatkan bantuan program indonesia pinter, (PIP) di pungut oleh pihak sekolah setempat, RP,50,000,ribu, per murid.
Menurut keterangan beberapa wali murid yang tidak mau disebutkan namanya Namun bisa di pertanggung jawabkan, Masing-masing para wali murid menyampaikan, Anak-anak kami yang mendapatkan kucuran Dana bantuan PIP dari pemerintah di pungut oleh pihak sekolahan, sebesar Rp,50,000,- permurid,”ungkapnya.
Masih para wall murid SDN1, banjar negara, menyampaikan bagi anak yang mendapat bantuan pip, sebesar dua ratus dua puluh lima ribu rupiah, itu di pungut, rp, 25,000ribu, bagi yang mendapatkan, empat ratus Lima puluh ribu rupiah itu di pungut oleh pihak sekolah rp,50,000,rb.jelasnya.
Ketika Awak media Mempertanyakan, kepada para wali murid sdn1, tersebut, siapa perwakilan atau panjang tangan pihak sekolahan yang memungut, para wali mengatakan yang memungut ibu Indralia yang biasa akrab di panggil (iin),”katanya, para wali murid.
Langsung Awak media menyambangi ibu iin, di kediamannya yang juga bestatus sebagai Perangkat Pekon sebagai Kadus, guna konfirmasi. Lalu ibu iin, menerangkan dia juga selaku wali murid yang di perintah oleh pihak sekolah setempat,”tuturnya.
Saat Awak media konfirmasi terkait siapa guru, pihak sekolah yang menyuruh ibu iin yang memungut, ada jawabnya, tapi tidak bisa saya katakan, yang sengaja ia tutupi,’
Untuk sinkronisasi, awak media melakukan cross cek ke pihak sekolah
“saya malah tidak tau dan tidak pernah untuk memerintahkan kepada guru maupun wali murid untuk melakukan pemungutan,”ungkap Kepala sekolah.
Hal senada juga di kata oleh ketua komite sekolah
“kami pihak komite tidak tau hal itu, apa lagi menyuruh atau memerintahkan wali murid untuk melakukan pungutan atau pemotongan terkait dana PIP tersebut.
Atas dugaan terjadinya Pemotongan dana bantuan PIP tersebut, Para wali murid berharap kalau ini melanggar hukum maka kepada instansi dan pihak-pihak yang terkait agar segera mengambil sikap dan tindakan yang tegas bagi para pelaku, demi terciptanya keadilan dan tegaknya hukum agar segera di proses,”harapnya, para wali.| Khoi/Hnp