LAMPUNG7COM, Bandar Lampung | Seorang Pengusaha di Bandar Lampung melaporkan beberapa warga masyarakat Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu ke Polresta Bandar Lampung.
Adapun laporan itu terkait kasus penyerobotan tanah yang di klaim milik pengusaha tersebut, dengan bukti-bukti yang ia miliki adalah surat HGU/HGB yang di keluarkan oleh BPN Provinsi Lampung.
Setelah 2 kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, maka beberapa warga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Kemudian setelah beberapa minggu ditetapkan sebagai tersangka, warga masyarakat kelurahan Sumber Agung tersebut mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tanjung karang untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari Rabu (31/3/2021).
Namun setelah warga mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung karang untuk mengikuti sidang yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB sampai pukul 11.40, tiba-tiba penyidik mengumumkan bahwa sidang ditunda minggu depan dengan alasan ada sesuatu dan lain hal.
Padahal warga Kelurahan Sumber Agung yang akan mengikuti sidang perdana tersebut telah didampingi oleh Kuasa Hukumnya yang juga sudah siap dengan data-data untuk membela warga masyarakat Sumber Agung tersebut. | Fajar