LAMPUNG7COM | Kepala Kecamatan (Camat) Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat Cahyadi Moeis mengklarifikasi tentang pemberitaan dibeberapa media online tentang penggunaan senjata Soft Gun oleh dirinya, Senin (23/8/2021).
Menurut Cahyadi, atas pemberitaan dari salah satu media online yang sangat merugikan dirinya, sehingga dia harus menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi dan meluruskan kejadian yang sebenarnya sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Saya selaku Camat Karya Panggawa Kabupaten Pesisir Lampung Barat selaku pihak yang merasa dirugikan atas berita tersebut meminta redaksi media ini untuk segera mengeluarkan hak jawab saya, karena berita tersebut tidak sesuai peristiwa kejadian yang sebenarnya,” ungkap Cahyadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Lampung7.com
Selanjutnya menurut Cahyadi, “Kronologis sebenarnya bahwa saya pada hari Kamis malam sekitar pukul.21.00 WIB kembali dari Kantor Satpol PP ke rumah Dinas Camat Karya Penggawa. Saat melintas melalui Aula Kantor Camat, saya melihat ada aktivitas bongkar muat material pasir di halaman Kantor Camat Karya Penggawa” terang Cahyadi.
Disamping itu Cahyadi Moeis selaku Camat Kecamatan Karya Panggawa Kabupaten Pesisir Barat juga menjelaskan bahwa dirinya juga saat ini menjabat sebagai Plt Kasat Pol PP Kabupaten Pesisir Barat.
“Kebetulan jabatan saya saat ini secara devinitif adalah Camat Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, sudah lebih satu bulan setengah, saya ditunjuk merangkap jabatan sebagai Plt. Kasat Pol PP di Kabupaten yang sama” Jelas Camat Karya Panggawa tersebut.
Adapun Kronologi yang sebenarnya dari kejadian tersebut menurut Cahyadi adalah:
“Sesampainya di Rumah Dinas Camat yang bersebelahan dengan Kantor dan Aula Kantor Camat, saya memarkirkan kendaraan dan menuju depan Aula Kantor Camat menegur aktivitas bongkar muat material pasir dan di situ ada dua orang serta satu unit kendaraan pick up L300 berwarna hitam dan saya tanya siapa yang suruh, dijawab ada pemilik proyek, sampaikan dengan pemilik proyek bahwa aktivitas pembangunan di Asset Tanah milik Kecamatan Karya Penggawa ini belum ada izin maupun perintah dari atasan, saya perintahkan untuk dihentikan dan apabila tidak, maka saya akan laporkan ke polisi.” Terang Cahyadi.
“Sesudah itu saya berbalik akan kembali ke rumah dinas melalui samping mobil L300 tersebut, ternyata ada anjing liar dua ekor, kebetulan saya membawa soft gun dinas milik Plt.Kasatpol PP, saya cabut dan tembakan ke anjing tersebut.” Imbuhnya.
“Setelah itu tidak ada accident apa pun, saya kembali ke rumah dinas, besoknya ada wartawan menemui saya di Kantor Satpol PP bernama Joni. Dia bilang ini masalah Pak Camat nembak kemarin diperintahkan kepada seluruh wartawan PWI untuk memuat nya. Saya pun terkejut bercampur heran setelah saya lihat di group facebook org Krui oke memang sudah ada postingan atas nama Syafii dan beberapa berita dari wartawan.” lanjut Cahyadi.
“Mengenai hal itu, terakhir ada berita yang mengatasnamakan Cak Nur juga mengirim screenshot bahwa disuruh PWI untuk memberitakan masalah tersebut, saya heran memangnya kesalahan saya apa, sementara karena maraknya pemberitaan dan viral permalsalahan tersebut di medsos, saya diminta oleh Pihak Polsek untuk diminta berita acara interogasi.” ujarnya
Selanjutnya menurut Cahyadi, “Secara sadar saya sudah ke Polsek Pesisir Tengah mengupaya mediasi, kemungkinan hari ini akan dimediasi oleh Komandan Koramil Pesisir Tengah untuk dipertemukan dengan pihak Syafi’i tersebut juga dan membuat surat pernyataan, yang saya penasaran ada apa kok PWI Pesisir Barat ini memerintahkan wartawan di dalamnya untuk membuat berita yang terkesan provokasi agar permasalahan itu viral, di mana letak kesalahan fatal saya.” tanya Cahyadi.
“Sementara ada hak- hak saya dalam perkara itu, misal bongkar muat material pasir di depan aula kecamatan hak saya penuh menegurnya karena sampai saat ini saya masih menjabat sebagai Camat.”
“Saat menembak anjing dengan shoft gun itu juga masih ada kaitan dengan kedinasan saya karena saya Plt.Kasatpol PP Pesisir Barat takut melihat anjing mendekat dan saya memang membawa shoft gun itu adalah milik dinas.”
“Sementara follow’ up di media online oleh sebagian wartawan PWI malah menyudutkan saya dengan menyatakan bahwa senjata itu sejenis senjata api atau senpi bukannya soft gun, untuk itulah saya meminta kepada redaksi ini untuk segera mengeluarkan hak jawab saya yang diatur UU 40/1999 tentang Pers” Pungkas Cahyadi. | Pin