LAMPUNG7COM | Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung dalam melakukan kegiatan Operasi Antik Krakatau Tahun 2022, Fokus terhadap Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba.
Selama kegiatan Operasi Antik Krakatau Tahun 2022 tersebut, Polresta Bandar Lampung beserta Polsek jajaran telah berhasil mengungkap 32 kasus tindak Pidana penyalahgunaan narkoba, dan mengamankan 41 tersangka, masing-masing 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Wakapolres Bandar Lampung, AKBP Ganda MH. Saragih yang didampingi Kasat Resnarkoba beserta Polsek Jajaran, diantaranya Polsek Teluk Betung Timur, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Selatan, Tanjung Karang Timur, Tanjung Senang dan Polsek Panjang mengatakan,
“Selama Operasi Antik Krakatau Tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mampu mengungkap sebanyak 17 kasus dengan 22 orang tersangka dan Polsek lainnya dapat mengungkap sebanyak 15 kasus dengan 19 tersangka” ungkap Ganda, saat Konpress di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (7/4/2022).
Masih menurut Wakapolresta, ada beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dan diamankan dalam pengungkapan beberapa kasus tersebut.
“Jumlah Barang Bukti (BB) yang mampu kita ungkapkan dari hasil operasi ini sebanyak 27,6 gram narkotika jenis sabu, dari 32 kasus ini yang berhasil diamankan sebanyak 14 orang pengedar, 18 orang kurir dan 9 orang pengguna atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” terang Wakapolresta.
Dari hasil Operasi Antik Krakatau Tahun 2022 ini, menurut Ganda, Bandar Lampung masih saja terjadi peredaran gelap narkoba, dan penggunaan narkoba tanpa izin pemerintah.
“Untuk itu kami akan selalu menindak tegas bagi para masyarakat yang menyalahgunakan dan juga melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandarlampung,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta mewakili Kapolresta Bandar Lampung berpesan kepada seluruh masyarakat, agar ikut serta berperan aktif untuk melakukan pencegahan baik bagi para pengguna maupun para pengedar agar dapat melaporkan kepada pihak Polresta Bandar Lampung.
“Kami pasti akan menindak tegas dan juga akan melakukan pembersihan, termasuk bagi anggota polri, khusus bagi anggota polri juga tidak akan ada ampun bagi yang terlibat peredaran gelap narkotika dan kepada masyarakat akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang,” Pungkasnya. | Pnr