LAMPUNG7COM | Aksi saling lapor yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) antara terduga pelaku dan korban. Tetap terus didalami aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara dengan langkah prosedural.
Dimana kedua Laporan Polisi itu sudah naik tingkat dari Penyelidikan ketingkat Penyidikan.
“Semua kita tangani (kedua Laporan). Dan saat ini kedua laporannya sama-sama berstatus penyidikan, dari awal penyelidikan sekarang sudah naik menjadi sidik. Langkahnya profesional, prosedural.” jelas AKP.Eko Rendi Oktama, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, mewakili Kapolres AKBP.Kurniawan Ismail, melalui Pesan ponselnya, Senin 11 April 2022.
Dikatakannya, bahwa jajaran kepolisian Lampung Utara sedang mengumpulkan bukti bukti cukup menuju penetapan calon tersangka, atas kasus tersebut.
“Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangkanya.” katanya.
Diketahui dalam perkara ini, kedua terduga baik korban maupun pelapor sama sama melapor ke Polisi atas dugaan tindak pidana yang mereka alami.
Seperti Iin Damayanti Sarda, seorang ASN beserta Bibi dan adiknya, pernah mendatangi kantor PWI Lampung Utara, dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Singkat cerita, setibanya Iin di kediaman orang tua suaminya GR, ia mengaku mendapat perlakuan tidak baik.
“Setibanya saya beserta rombongan di kediaman mertua saya itu, saya malah dapat perlakuan tidak baik. Disana saya di pukul, di dorong, dan di tarik. Lebih parahnya lagi, sepupu saya Andriansah Irfa, di pukul dan di keroyok oleh keluarga suami saya hingga pecah bibir dan mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Selain itu juga mertua saya juga (MA,red) sempat mencabut Senjata Tajam jenis Laduk, saat kericuhan itu sedang berlangsung.” urainya.
Atas peristiwa itu, Iin berupaya mendapat perlindungan Hukum dengan melapor ke Mapolres Lampung Utara, dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/665/B-1/III/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tentang tindak pidana Penganiayaan dan atau Penggeroyokan. “Saya harap hukum dapat berjalan, dan saya mendapat keadilan.” ucapnya.
Adapun terlapor dalam laporan IIn antara lain berinisial, GR (39) yang merupakan suami syahnya yang sekaligus merupakan oknum Kasi di Dinas PUPR Pemkab Tubaba. FR (35) selaku oknum Kabag Protokol Pemkab Tubaba. MA (45) selaku oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabumi. MA (60) salah satu oknum Pengusaha di Lampung Utara. MAA (20) salah satu oknum Mahasiswa, dan Dua (2) orang oknum PNS lainnya berinisial MM (60), dan SDY (42) yang merupakan warga, Kelurahan Kelapatujuh, No.26 RT III / RW VIII, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
Kemudian kesempatan berbeda, Fetha Rio seorang ASN di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dan diduga turut terlapor dalam laporan Iin menjelaskan, bahwa Fetha menyayangkan statmen Iin Damai Yanti Sarda yang merupakan kakak iparnya kepada awak media yang tergabung di PWI Lampura, karena menurut FR keterangan tersebut berbanding terbalik dengan yang terjadi sesungguhnya.
“Kamijuga sudah membuat laporan ke Mapolres Lampura, mengenai ancaman dan atau penggerusakan, karena kami yang menjadi korban, ini kenapa seolah-olah kami lah pelakunya. Jadi kita serahkan proses hukumnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” Kata FR.
Laporan saat itu dibuat oleh GP suami dari Iin Damai Yanti Sarda, ke Mapolres Lampura dengan nomor laporan STPL/666/B-1/III/2022/SPKT/ POLRES LAMPURA/ POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Maret 2002, melaporkan R (18) mahasiswa warga kelurahan Rejosari, TAS (30) warga Desa Ketapang Sungkai Selatan, ATS (27) ASN warga Desa Ketapang Sungkai Selatan, dan AVS (24) wiraswasta warga Desa Ketapang Sungkai Selatan. Keempatnya adalah keluarga dari pihak istri GP, dengan delik aduan pengancaman dan atau pengerusakan. | Pnr
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.