LAMPUNG7COM, PESAWARAN | Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan Arlian Stevani (22) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,
Pelaku Arlian Stevani diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Minggu 11 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib, di Kuburan Cina Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan kronologis kejadian tersebut,
“Pelaku berboncengan mengendarai roda dua lalu menghadang korban dan membawa korban ketempat sepi, kemudian mengambil secara paksa dua unit HP milik korban dan kunci kontak roda dua milik korban dan mengancam agar korban tidak pergi kemana-mana dan menunggu pelaku kembali,” Katanya, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna diselidiki lebih lanjut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup didapat informasi keberadaan tersangka, kemudian team tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Arlian Stevani,” Jelasnya
“Namun pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo Reno 4F dan satu unit HP merk Oppo A9, ditaksir kerugian yang dialami korban mencapai Rp.6juta, diamankan di Polres Pesawaran guna diselidiki lebih lanjut.
“ Atas kejadian tersebut pelaku Arlian akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Pesawaran. | Pin