LAMPUNG7COM – Metro | Sidang lanjutan atas dugaan tindakan asusila oleh oknum guru disalah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Metro, telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap terduga pelaku asusila oleh majelis hakim.
Pada sidang ke 10 Rabu ( 8/5/2024 ) yang digelar di Pengadilan Negeri kelas I B Kota Metro, terlihat ramai karena dihadiri oleh para siswa – siswi yang didampingi oleh wali murid guna memberi dukungan terhadap oknum guru FR. Karena, para siswa – siswi dan wali murid menganggap dan meyakini bahwa FR tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan asusila seperti yang telah dituduhkan kepadanya.
Bahkan usai persidangan para siswa dan siswi menyerbu kearah FR saat keluar dari ruang sidang sembari menyerahkan untaian bunga sebagai bentuk dukungan dan suport terhadap guru FR.
Sementara, tim pengacara yang mendampingi FR dalam persidangan adalah, Okta Virnando, Suwarno, dan Andriyadi.
Dijelaskan oleh, Okta Virnando, pada sidang sebelumnya yaitu sidang ke 8 pada Rabu ( 24/4/2024 ) dan ke 9 pada ( 2/5/2024 ), dimana agendanya adalah mendengar keterangan saksi yang meringankan bagi FR oknum guru yang diduga melakukan tindak asusila pada siswinya.
Uniknya, pada keterangan saksi yang merupakan orang tua dari salah seorang pelapor dan diduga korban, justru memberikan keterangan yang meringankan bagi oknum guru tersebut.
Tim pengacara FR menjelaskan, didalam persidangan, MI (orang tua siswi ) mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan kepada guru FR adalah tidak benar, MI membantah jika anaknya yang berinisial FI, telah dilecehkan oleh oknum guru FR.
“Fakta persidangan, keterangan saksi berbeda dengan yang ada di BAP, saksi pelapor yaitu salah seorang siswi berinisial FI membantah telah dilecehkan oleh klien kami, begitu juga kesaksian dari orang tua FI saat dipersidangan, dirinya tidak percaya jika anaknya telah dilecehkan oleh FR,” jelas Okta.
Selanjutnya, lampung7.com berkesempatan mewawancarai MI, menurutnya, apa yang dituduhkan kepada guru FR itu semuanya tidak benar dan terkesan mengada ada.
“ Saya yakin seratus persen, pak FR tidak bersalah,Tidak, tidak melakukan seperti itu. FI tidak dilecehkan sama pak FR. Waktu anak saya cerita di rumah.sembari menangis anak saya menceritakan bahwa dia dipaksa dan arahkan oleh seseorang supaya mengaku jika anak saya sudah dilecehkan oleh pak FR. Bahkan, pada saat anak saya dihadirkan dipersidangan kepada hakim, anak saya pun sudah mengatakan bahwa Dia tidak pernah dilecehkan oleh guru FR,” kata MI.
MI menegaskan, Ia sangat menyesalkan tidakan oknum wali murid yang telah melaporkan guru FR dan melibatkan putrinya, bahkan MI meminta, jika ingin melakukan tindakan atau membuat laporan, hendaknya dilakukan sendiri saja jangan melibatkan anaknya, karena MI yakin putrinya tidak menjadi korban pelecehan seksual seperti yang telah dituduhkan kepada guru FR.
“Bahkan anak saya yang tertua pun sampai ngomong sama saya. Goblok benar orang itu sampai melaporkan pak FR. Pak FR itu orangnya produktif berprestasi. Kata anak saya yang tertua, karena dia juga alumni dan dulu juga pernah dibimbing oleh pak FR, pada saat Olimpiade dibimbing diajak sholat. Dalam kasus ini saya sangat menyesalkan tindakan orang yang telah menyeret anak saya untuk berbohong. Kalau mau lapor ya pakai nama dia aja sendiri nggak usah pakai nama orang lain,“ tegas MI.
Selanjutnya, pihak pengacara FR menjelaskan, pada keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Lampung ( Unila ) yang juga dihadirkan dalam persidangan memberi keterangan bahwa, sesuai dengan pasal yang disangkakan pasal 82 dan pasal 76 e, undang undang perlindungan anak semuanya tidak memenuhi unsure pidananya.
“ Sesuai dengan keterangan ahli pidana dari Unila yang kita hadirkan dipersidangan , apa yang disangkakan oleh JPU kepada Klien kami yaitu pasal 82 dan pasal 76e undang – undang perlindungan anak, tidak terbukti dan tidak memenuhi unsure pidananya, seperti, paksaan, ancaman dan tipu muslihat. Jika kita kaitkan dengan fakta dipersidangan dan keterangan saksi korban tidak sedikitpun yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh FR. Karena kejadian itu pyur didalam kelas pada saat pelaku mengajar pelajaran Matematika dan dalam situasi ramai banyak anak-anak dikelas itu,”tandas Okta. | (Gun).