Bandar Lampung | Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang Joni Butarbutar mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM).
Majelis hakim Joni mengatakan, ada dua pertimbangan utama dirinya mengabulkan permohonan praperadilan ini. Yakni, Hengki belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan belum ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu (Hengki) belum bernah diklarifikasi sebagai calon tersangka, intinya itu, selain itu tidak ada audit BPK, karena dalam perkara tipikor itu kerugian negara yang penting, kalau gak ada kerugian berarti gak ada tindak pidana, tersangka itu harus dijamin juga hak-haknya,” ujarnya, Kamis (27/5).
Kuasa Hukum Hengki, Ahmad Handoko mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memutus perkara dengan mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan selama sepekan.
“Maka mulai hari ini penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan Polda Lampung khususnya subdit 3 ini dinyatakan batal,” ujarnya usai persidangan.
Sehingga, lanjutnya, status hukum Hengki mulai hari ini bukan lagi tersangka dan tidak dalam penyidikan, artinya statusnya kembali semula seperti sebelum ada perkara.
“Ini bisa menjadi contoh untuk empat tersangka lainnya,” kata dia.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono, Polda Lampung menetapkan lima tersangka. Di antaranya, BWU, HE, BHW, SHR, dan RS. | Pinnur
Sumber: Rmoll