Bandung | Dua orang pria masing-masing Willy Ardianto (23) dan Muhammad Ihsan Dwi Rahmat (22), diamankan oleh unit Reskrim Polsek Regol karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pegawai gerai mini market bernama Eri Kurniawan (23).
Pengeroyokan itu terjadi di gerai mini market di jalan Otto Iskandar Dinata Kecamatan Regol pada tanggal 5 Juni 2021 yang lalu.
“Pada hari ini Polsek Regol Polrestabes Bandung Mengungkap kasus 170 yang dilakukan oleh dua orang pria dan TKP nya di Alfamart jalan Otto Iskandar Dinata” kata Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Mapolsek Regol Kamis (10/6/2021).
Aulia menjelaskan, Peristiwa bermula ketika seorang pelaku yakni Willy hendak melakukan transaksi di kasir minimarket atas pembelian kopi dalam kemasan. Ketika itu, korban mencurigai pelaku menyembunyikan barang dibalik jaket yang dikenakannya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kata Aulia, korban mendapati satu buah parfum. Lalu, pelaku digiring korban ke gudang untuk menyelesaikan persoalan pencurian tersebut.
“Kasir mencurigai WA (Willy) dan ada barang yang tidak dibayar satu buah Rexona, lalu dibawa ke gudang untuk dilakukan penyelesaian” ucap dia.
Tiba-tiba, sambung Aulia, Pelaku lainnya (Ihsan) datang ke gudang, dan ketiga nya sempat terlibat cekcok terlebih dahulu, hingga akhirnya korban dipukuli oleh kedua pelaku, dengan cara ditendang, dipukuli menggunakan tangan kosong, hingga dicekik.
“Tidak lama kemudian pelaku (Ihsan) datang ke gudang dengan menanyakan, Aya naon ieu?(ada apa ini), lalu pelaku (Willy) menjawab, aing disebut bangsat (saya dituduh Mencuri)” jelas dia.
Aulia memastikan, kasus tersebut akan dikembangkan oleh polisi terutama untuk mengungkap ada tidaknya unsur pemerasan yang dilakukan Pelaku dalam kasus itu.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah parfum hingga hasil visum. akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. | Pinnur