LAMPUNG BARAT | Seorang wanita bernama Taminah (50), warga Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, menjadi korban penganiayaan dan pencurian.
Sementara tersangka penganiayaan bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto Saat dihubungi Media membeberkan kronologi kejadian tersebut.
“Senin (1/2/2021) sekira pukul 12.00 WIB, suami korban Sarjono (55) sedang berada di Balai Pekon Teba Liokh,” ujar Sukimanto, Jumat (11/6/2021).
“Kemudian datang seorang warga yang mengatakan kepada Sarjono agar segera pulang,” lanjut dia.
Mendengar hal tersebut, Sarjono langsung pulang dan mendapati istrinya tergeletak pingsan.
“Sesampainya di rumah, ia mendapati korban sudah dalam kondisi pingsan di ruang tengah rumahnya,” terangnya.
Menurut pengakuan Sarjono, terdapat luka memar pada bagian perut, punggung, dan leher bagian belakang.
“Sekira pukul 13.00 WIB korban telah sadarkan diri. Kemudian Sarjono menanyakan korban atas kejadian yang terjadi,” ungkap Sukimanto.
“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara wajahnya ditutup menggunakan kain sarung oleh orang yang tidak dikenal,” tambahnya.
“Saat melakukan penganiayaan, pelaku mengatakan, ‘Mati kamu’,” beber Sukimanto.
“Pelaku memukul ke arah tubuh korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu hingga korban jatuh pingsan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar.
“Usai mendengar keterangan dari korban, suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau,” Pungkas Sukimanto.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau meringkus seorang petani yang diduga sebagai tersangka penganiayaan.
Tersangka bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Hendra diduga menganiaya Taminah (50), petani asal Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.
Panit I Reskrim Polsek Iptu E Panjaitan memimpin penangkapan di Pekon Bakhu, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP – B/ 151 / VI/ 2021/ Polda Lampung / Res Lambar / SEK Sekincau tanggal 8 Juni 2021 dan LP – B/ 152/ VI/ 2021/ Polda Lampung / Res Lambar / SEK Sekincau tanggal 8 Juni 2021.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti motif dibalik penganiayaan tersebut, karena polisi masih melakukan penyidikan. | Pin