LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan sosialisasi mengenai masalah hukum secara preventif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada Lingkungan Pemerintah Kota Metro, di Aula Pemkot setempat, Senin (13/6/2022).
Tampak hadir walikota Metro, wakil walikota, Kepala kejaksaan Negeri Kota Metro, wakil kepala kejaksaan tinggi Lampung, sekda Kota Metro.
Dikatakan dalam sambutan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Asnawi, tindak pidana korupsi bisa terjadi karena tidak taunya tentang sesuatu yang harus dikerjakan.
“Sehingga, yang tidak taunya itu dapat menimbulkan sesuatu yang berakibat hukum, oleh karena itu kita mencoba adanya sinergi antara Pemerintah Kota Metro dan Kejari Metro,” ujar Asnawi.
Asnawi menjelaskan dengan adanya kerjasama pihaknya akan meminimalkan adanya tindak pidana korupsi.
“Kita ini punya tupoksi untuk bisa mendampingi di setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berupa proyek dan sebagainya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi,” tutur Asnawi.
Menanggapi hal tersebut walikota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan pentingnya ilmu preventif yang berarti pencegahan dalam tindak pidana korupsi.
“Kita harus tau tentang masalah hukum Dari awal yang disampaikan wakil kajati Lampung untuk proses pendampingan itu penting sekali,” ujar Wahdi.
Wahdi menambahkan dalam membina OPD seKota Metro pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Kejari Kota Metro ke semua OPD yang memang memerlukan pendampingan.
“Penting sekali untuk proses pendampingan, jangan pada tengah masalah saja harus dari awal, jangan sampai hal yang kemarin terulang lagi,” pungkas Wahdi. | Aliando.