Jakarta | Kasus pemerkosaan yang dialami perempuan ODGJ di Tugu Durian, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat kota Bandar Lampung pada Jumat dini hari (11/6/2021) lalu mendapat perhatian dari anggota komisi III DPR RI, Taufik Basari. Peristiwa yang sempat terekam Kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang tak jauh dari lokasi kejadian hingga saat ini belum terdapat informasi penanganannya oleh pihak kepolisian.
Taufik dalam keterangannya, Sabtu (10/7) mengatakan, ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa kerap menerima diskriminasi dari masyarakat karena dianggap berperilaku menyimpang. Padahal lanjutnya, ODGJ juga punya hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, memperoleh perlindungan dan kenyamanan dari negara.
“Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149 berbunyi: Pasal 148 ayat (1): Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Pasal 149: Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Di sini jelas seperti apa peran negara terhadap OGDJ” ungkap Taufik.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang membidangi hukum ini meminta ada keseriusan dan perhatian terhadap para OGDJ baik dari pemerintah maupun aparat keamanan sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi.