Tanggamus | Inspektorat Kabupaten Tanggamus merasa ada yang aneh dan sangat disayangkan apa yang terjadi di APBDes Pekon Banyu Urip terkait Sekdes dan Kaur Keuangannya melampaui batas wewenang Kepala Pekon, karena semestinyayang bertanggungjawab atas Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) baik secara administrasi ataupun hukum adalah Kepala Pekon/Desa.
Hal ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten, setempat Gustam Apriansyah saat disambangi di ruang kerjanya oleh Tim Investigasi. Jum’at (16/07/2021).
Gustam Apriansyah mengusulkan, “Pencairan melalui SPT Sekretaris desa diverifikasi oleh Sekdes kemudian dicek lagi oleh kepala pekon/desa baru dibayarkan. Artinya, koq bisa ada kesalahan administrasi, mekanisme ada yang dilanggar mengenai tanggungjawab kepala pekon, apa tanggungjawab sekdes selaku tim verifikasi, apa tanggungjawab PPK pelaksana kegiatan, apa kalau kepala pekon Banyu Urip itu menjadi kejangalan, dia buat laporan ke pihaknya buat surat dan akan kita tindaklanjuti,” terangnya.
Pihaknya akan evaluasi kinerja aparatur pekon nya baru dikeluarkan sanksi baik secara administrasi maupun sanksi keuangan, seharusnya kepala pekon minta realisasinya datanya melihat sejauh mana pelaksanaan PPKM Mikro di Pekon dari 8% dianggarkan dana desa penting artinya pembuatan posko gugus tugas, ruang isolasi, pembelian vitamin untuk masyarakat, pembelian alat pelindung diri (APD) Bidan desa dan intensip tim relawan,” ujarnya.
Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan melakukan audit review serta evaluasi terhadap kinerja Sekdes dan Kaur keuangan tersebut minggu depan.
“Kalau sudah jelas duduk permasalahannya akan segera kita tindaklanjuti, insyaallah minggu depan sudah maksimal melaksanakan kegiatan perkantoran khususnya Inspektorat,” pungkasnya. | Khoiri
Lihat Juga:
- Posts not found
- Posts not found