LAMPUNG UTARA | Seorang mantan kepala desa berinisial RK (38) tidak dapat menjaga Amanah yang diberikan oleh warga masyarakat, serta telah sengaja memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dan rakyat.
Mantan Kepala Desa (Non aktif) yang mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Kepala Desa Way Melan Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara tersebut kemudian di Jebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Lampung utara lantaran telah melakukan Perbuatan Tindak pidana Korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut.
“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yg sebelumnya telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKP Gigih saat di konfirmasi awak media, Rabu (14/7/2021).