LAMPUNG7COM | Satres Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan belasan pemuda dan satu bandar, dengan penyalah gunaan obat batuk dengan merek ifarsyl.Senin (18/07/2022 )
Kasatres-Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Prihantho, SIK., mengungkapkan, dari 18 remaja yang diamankan tersebut dua perempuan satu diantaranya masih dibawah umur.
Masih kata Juherdi, sebanyak 18 anak yang sempat diamankan, mengakui dapat mengonsumsi sekitar 10 tablet perhari, bahkan mirisnya, salah satu pemuda mengakui pernah mengkonsumsi hingga 30 tablet.
Setelah di minta keterangan ahirnya penyidik sat Narkoba minta orang tua dari beberapa pemuda tersebut untuk datang ke polres Lampung barat
pada kesempatan itu kasat Narkoba IPTU Juherdi Sumandi ,SH Menekankan kepada orang tua anak remaja tersebut agar melakukan pengawalan lebih ketat lagi mengingat bahwa bahaya dari penyalah guna obat tersebut dapat berdampak kerusakan saraf dan bisa menyebabkan kerusakan hati jika di komsusmsi dengan dosis berlebihan dan rutin
selesai Memberikan arahan dan penjelasan kemudian anak remaja tersebut di kembalikan kepada orang tua mereka masing-masing
“saya menghimbau kepada seluruh orang tua khususnya di wilayah lampung barat dan pesisir barat agar lebih berhati-hati dan lakukan pengawasan terhadap anak-anak nya masing-masing dimana saat ini penyalah gunaan Ifarsyl diliat dari kejadian tersebut bahwa anak-anak yang diamankan membenarkan bahwa mereka udah sering mengkomsumsi ifarsyl tersebut tidak sesuai dengan ketentaun dosis yang dianjurkan,”Pungkas Juherdi
dan untuk ( RA ) yang di duga Bandar masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak di lakukan penahanan karna masih berstatus saksi
pihaknya masih melengkapi berkas lainnya serta masih meminta keterangan tim ahli dari Ikatan Apoteker Indonesia Lambar. | Agus Lb.