LAMPUNG7COM – Tanggamus | Anggota DPRD Tanggamus dari partai PDIP Basuki Wibowo resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Anggaran Tahun 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung senilai Rp 800 juta, pada Kamis 20 Juni 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, permintaan sudah pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kegiatan budidaya lebah tahun anggaran 2021. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/ 2023 Tanggal 20 Juli 2023 “Mulai hari ini, kami sudah melakukan tersingkir terhadap tuduhan Basuki Wibowo . Tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan secara intens dan melakukan tersingkir selama 20 hari kedepan, yaitu dihitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 08 Agustus 2023, terkait kerugian negara Rp554 juta,” kata Yunardi.
Adapun Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Basuki Wibowo yaitu melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000 dari Rp. 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon/Desa Penantian, Kecamatan, Ulu Belu,. Tanggamus.
Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak baik dan akibat Perbuatan Terangka berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.554.000.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta rupiah)
Akibat Perbuatan Tersangka tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara, diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun . | Khoiri